FAKTOR TANAH PADA USAHA TANI – Dikutip dari berbagai media, sobat jasalogo.id, kali ini jasalogo.id akan menghadirkan ulasan yang penting dalam usaha tani Ketersediaan sarana atau faktor produksi (input) belum berarti produktifitas yang diperoleh petaniakan tinggi.
Dimana, produktivitas usaha tani semakin tinggi bila petani atau produsen mengalokasikan faktor produksi berdasarkan prinsip efisiensi teknis dan efisiensi harga.
Selanjutnya, sobat jasalogo.id, faktor produksi dalam usaha tani memiliki kemampuan terbatas untuk berproduksi secara berkelanjutan.
Akan tetapi, hal itu dapat ditingkatkan nilai produktivitasnya melalui pengelolaan yang tepat, misalnya faktor produksi lahan.
Berikut uraian dari masing-masing faktor produksi dalam usaha tani.
TANAH
SUMBER PEMILIKAN
Sumber pemilikan tanah dapat diperoleh dari beberapa sumber, antara lain:
- Beli
Tanah yang dibeli merupakan tanah milik, yang memiliki ketentuan[1]ketentuan sebagai berikut:
- Dibuktikan dengan bukti kepemilikan yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh negara melalui Kantor Pertanhan Nasional.
- Jual beli tanah milik harus memenuhi ketentuan yang berlaku secara administratif dan proseduriil
- Jual beli dapat dilakukan melalui pembuat akta tanah yang ditetapkan pemerintah, yaitu notaris atau camat sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Setelah akta jual beli ini diperoleh, baru diajukan ke kantor agraria kabupaten untuk disertifikatkan.
- Sewa
- Sakap
- Pemberian oleh negara
Tanah pemberian oleh negara dapat diperoleh melalui :
- Pelaksanaan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria)
- Transmigrasi
- PIR (Program Perkebunan Inti Rakyat)
- TIR (Program Tambak Inti Rakyat)
- Warisan: tanah yang karena hukum agama dibagikan kepada ahli warisnya.
- Wakaf: tanah yang diberikan atas seseorang atau badan kepada pihak lain (misalnya untuk kegiatan sosial).
- Membuka lahan sendiri. Tanah ini terjadi pada tanah dengan hak ulayat pada perladangan berpindah, penggarapan lahan.
STATUS TANAH
Status Tanah adalah hubungan tanah usahatani dengan pengolahannya dengan adanya status, maka akan memberikan kontribusi bagi pengelolanya.
Terdapat beberapa macam status tanah, antara lain:
Tanah Hak Milik
Tanah milik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Bebas diolah oleh petani
- Bebas untuk merencanakan dan menentukan cabang usaha di atas tanah tersebut
- Bebas menggunakan teknik dan cara budidaya yang paling dikuasai dan disenangi oleh petani
- Bebas diperjualbelikan
- Dapat menumbuhkan menurut tanggungjawab atas tanah tersebut
- Dapat dijaminkan sebagai agunan
Tanah Sewa
Tanah Sewa adalah tanah yang disewa oleh petani kepada pihaklain, karena itu petani mempunyai kewenangan seperti tanah milik di luar jangka waktu sewa yang disepakati, tetapi penyewa tidak boleh menjual dan menjadikan sebagai agunan.
Tanah Sakap
Tanah sakap adalah tanah orang lain yang atas persetujuan pemiliknya, digarap atau dikelola oleh pihak lain.
Pengelolaan usahataninya, seperti penentuan cabang usaha dan pilihan teknologi harus dikonsultasikan dengan pemiliknya.
Tanah Gadai
Tanah gadai adalah pengalihan penguasaan hak garap tanah dari pemilik tanah kepada pemilik uang. Ada 2 motif yang melandasi terjadinya hal ini, yaitu motif ekonomi (rumah tangga, kecil atau sedang) dan motif sosial.
Misal, kalau menyewakan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan yang besar seperti pernikahan atau khitan anaknya. Dalam hal ini, status petani masih tetap sebagai petani pemilik.
KESIMPULAN
Demikian ulasan tentang faktor tanah pada usaha tani. Klik disini untuk pemesanan desain logo oleh jasalogo.id serta kunjungi katalog kami di Instagram!